Sulbar, Kompasone.com - Seorang pemuda berinisial AR alias Andi warga asal Kabupaten Mamuju, akhirnya dibekuk Tim Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar, Minggu 20/10/24 pukul 13.00 wita siang.
Pemuda berusia 28 tahun ini dibekuk usai dilaporkan, dengan laporan Polisi Nomor LP/B/161/VII/2024/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR dan laporan Polisi Nomor LP/B/209/X/2024/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR.
Kanit Jatantras Polda Sulbar IPDA Ikra mengatakan peristiwa pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan terjadi pada tanggal 18 Juli 2024 dan tanggal 15 Oktober 2024.
"Kejadiannya bulan Juli dan bulan Oktober, sudah berhasil diungkap dengan pelaku berisial AR alias Andi warga Kabupaten Mamuju, dan saat ini sudah diamankan. Pelaku juga mengakui perbuatannya melakukan pencurian di Kecamatan Mamuju" kata IPDA Ikra, Minggu 20/10/24.
Dari tangan pelaku barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai Rp.2.150.000 (sisa hasil penjualan emas)
-1 HP Redmi warna biru
-1 HP Samsung
-1 Senapan angin warna hitam
-1 Pisau sangkur
-1 Play Station 4
-5 Stick Play Station
-1 Kepingan emas logam mulia
-3 Tas Ransel
Pelaku mengakui hasil curiannya, berupa emas tersebut dia jual di beberapa tempat Toko Emas.
-3 kepingan di jual di daerah Polman
-2 kepingan di jual di Toko Emas Saudara pasar lama Mamuju
-1 kepingan Emas di Amri (penjual emas di pasar lama mamuju)
AR alias Andi merupakan pelaku residivis yang pernah di tangani Subdit III Jatanras Polda Sulbar dengan kasus pencurian di tahun 2021 dan di tahun 2023.
ZUL