Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berujung Tragis di Sumenep

Minggu, Oktober 06, 2024, 22:24 WIB Last Updated 2024-10-06T15:24:37Z

 


Sumenep, Kompasone.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berakhir tragis dengan meninggalnya seorang istri. Peristiwa memilukan ini mengguncang masyarakat setempat dan menyoroti masih adanya kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan keluarga. (6/10/2024)


Korban, NS (27 tahun), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, diduga menjadi sasaran kekerasan fisik berulang kali yang dilakukan oleh suaminya, AR (28 tahun), warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang. Kekerasan pertama terjadi pada bulan Juni lalu, di mana korban mengalami cekikan hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Setelah sempat membaik, korban kembali menjadi korban penganiayaan pada awal Oktober, yang akhirnya berujung pada kematian tragis.


Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, motif di balik aksi keji pelaku adalah penolakan korban terhadap ajakan hubungan seksual. Pelaku yang tidak terima dengan penolakan tersebut lantas melampiaskan kemarahannya dengan cara memukuli wajah korban hingga lebam parah.


"Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Kecamatan Batang-Batang, namun nyawanya tidak tertolong," ungkap AKP Widiarti.


Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.


Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya melindungi kaum perempuan dari segala bentuk kekerasan, terutama dalam lingkup rumah tangga. KDRT bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga masalah sosial yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh lapisan masyarakat.


Sebelum mengahiri wawancara exlusif, Kasih Humas Polres Sumenep Menghimbau kepada masyarakat Sumenep “Beberapa hal yang dapat kita pelajari dari kasus ini antara lain. Kekerasan psikologis, seperti ancaman dan intimidasi, juga merupakan bagian dari KDRT dan dapat berdampak sangat buruk bagi korban.”


“Rasa takut, malu, dan ketergantungan ekonomi seringkali membuat korban enggan melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya. Keluarga, teman, dan masyarakat sekitar dapat memberikan dukungan yang sangat berarti bagi korban KDRT.”


“Untuk mencegah terjadinya kasus KDRT, perlu dilakukan berbagai upaya, antara lain. Melalui kampanye dan edukasi, masyarakat perlu dibekali pengetahuan tentang KDRT, tanda-tanda terjadinya KDRT. serta cara untuk mencegah dan mengatasi KDRT.” Tutup AKP Widiarti


Aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap pelaku KDRT dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi korban. Korban KDRT membutuhkan akses yang mudah terhadap layanan kesehatan, psikologis, dan hukum.


Mari bersama-sama kita wujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan bagi semua orang, terutama perempuan dan anak-anak. Jika Anda mengetahui adanya kasus KDRT, jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak berwajib atau lembaga perlindungan perempuan. Ingat, setiap tindakan kita dapat membuat perubahan.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan