Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Amankan 25 Kilogram Sabu, Satnarkoba Polres Asahan Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa

Kamis, Oktober 03, 2024, 09:10 WIB Last Updated 2024-10-03T02:11:20Z

 

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal memberikan keterangan pers dalam konfrensi Pers dilapangan tembak Polres Asahan

Kisaran,Kompasone.com-Satnarkoba Polres Asahan berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba.Ini setelah petugas kepolisian meringkus dua orang tersangka narkoba jaringan internasional.


Dari tangan tersangka polisi mengamankan 25 Kilogram narkoba jenis sabu. Sindikat narkoba tersebut dikendalikan narapidana di Tanjung Gusta Medan.


Hal itu terungkap saat pers rilis di lapangan tembak Polres Asahan,Rabu (2/10/2024). "Kedua pelaku merupakan kurir jaringan internasional, " ungkap Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi SIK. 


Dijelaskannya,kedua pelaku beserta 25 Kg sabu berhasil ditangkap serta diamankan Sat Res Narkoba Polres Asahan pada hari Senin tanggal 30 – September 2024 lalu. Kedua pelaku yakni Hendro (34) warga Jalan Karya, Kota Medan dan Suhadi (36) warga Jalan Sidodadi, Deli Tua, Kabupaten Deliserdang.


“Pelaku diamankan setelah mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba. Barang haram itu diangkut menggunakan mobil pick up suzuki carry BK 8209 EQ," jelas Afdhal.


Dan, ketika diberhentikan oleh tim, tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri. Anggota berhasil menghentikan tersangka dengan mencegat laju kendaraan tersangka.


Bahkan, tersangka sempat menabrak kendaraan petugas yang melakukan pencegatan. Petugas Satnarkoba langsung bergerak cepat meringkus tersangka. 


“Saat digeledah personil kita menemukan karung berisikan sabu-sabu 21 paket berbungkuskan teh Cina. Ada juga satu buah tas hitam berisikan 4 paket sabu-sabu berbungkus teh cina warna hijau,” ujar Kapolres Asahan.

 

Menurut Afdhal dengan diamankannya sabu-sabu seberat 25 Killogram petugas telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya narkoba. Pasalnya,dari satu kilogram sabu-sabu bisa merusak seribu jiwa dalam sehari. 


Dari pengakuan kedua pelaku, sabu-sabu ini didapat dari seorang pria berinisial T yang merupakan narapidana. Saat ini petugas masih terus melakukan penyelidikan pengendali sabu dari balik penjara tersebut. 


“Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku dengan pasal 114 sub pasal 112, Jo pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kapolres.


(Arnes Arbain)

Iklan

iklan