Mamasa, Kompasone.com — Seorang Debitur BRI unit Sumarorong menyayangkan perlakuan dari oknum pegawai BRI, terutama bagian penagihan. Pasalnya, pada tanggal 31/7/2024, pihak Debitur di telpon pihak pegawai yang ngurusin bagian penagihan dan mengatakan.
"Kalau tidak membayar hari ini 31/7/24 rumah bapak akan di tempel dan di ajukan ke pengadilan," kata Hakim (Debitur) menirukan oknum pihak BRI Sumarorong, Rabu 31/7/24.
Memang di akui pihak Debitur terpending membayar angsuran kreditnya sekitar 23 hari di karenakan ekonomi sedang tidak baik dan penghasilan tak semujur tahun lalu.
"Jujur pembayaran saya terpending, tapi saya gak melupakan kalau saya punya pinjaman di BRI. Namun kenyataannya memang ekonomi kami sedang menurun. Namun, pegawai tersebut memaksa harus dibayarkan hari itu juga," tutupnya.
(ZUL)
