Pasangkayu, Kompasone.com – Pelaku pencurian handphone yang beraksi di wilaya Kabupaten Pasangkayu berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Pasangkayu.
Pelaku melakukan aksinya di hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 04.00 wita, di Dusun Kuma Desa Sarudu Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu.
Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Adrian Batubara menjelaskan, di hari Jumat tanggal 1 Agustus 2024, Resmob Polres Pasangkayu melakukan penangkapan terhadap pelaku
“Peristiwa pencurian handphone terjadi pada hari jumat tanggal 26 juli 2024 sekitar pukul 04.00 wita, di sebuah rumah korban di Dusun Kuma Desa Sarudu Kecamatan Sarudu dan pelaku berhasil ditangkap pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 wita, di pantai Salokaili Desa Kasano Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu,” terang Kasat Reskrim, Sabtu 3/8/24.
Kejadian berawal di hari Jumat tanggal 26 juli 2024 sekitar pukul 11.30 wita di rumah Nasrullah di Dusun Kuma Desa Sarudu Kecamatan Sarudu 2 (dua) buah handphone merek Tecno 20c dan merek Vivo y19 tercash didalam rumah, sekitar pukul 04 00 wita dini hari, kedua handphone tersebut telah hilang.
Setelah mendapat laporan dari korban, selanjutnya Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seseorang yang bernama FR (15) di pantai Salokaili Desa Kasano Kecamatan Baras. FR menyebut salah satu orang yang bernama RG (24), selanjutnya Tim Resmob menuju tempat tinggal RG di Desa Lilimori Kecamatan Bulutaba Kabupaten Pasangkayu dan langsung mengamankan RG.
Setelah di introgasi, kedua lelaki tersebut mengakui perbuatannya , kemudian kedua pelaku di amankan dan di bawah ke Polres Pasangkayu untuk di proses lebih lanjut.
ZUL

