Pali, Kompasone.com — Society Corruption Investigation ( SCI ) mendesak Polres Pali melakukan pengusuran terkait dugaan penyimpangan Penggunaan Dana Desa,Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Diduga berpotensi merugikan Negara ratusan juta rupiah.
Hal itu dikatakan Koordinator Nasional Society Corruption Investigation ( SCI ) Asmawi,HS menanggapi Berita yang ditayangkan Kompas One terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa,Desa Pandan.
Seperti Berita yang ditayangkan Kompas One,keterangan yang diperoleh Kompas One mengungkapkan,Tahun Anggaran 2022,Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir,Sumatera Selatan mendapat dana desa sebesar Rp.1.232.508.000, yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya,penggunaan dana tahap pertama berupa pembangunan lapangan Voly sebesar Rp.110.170.000. Namun, keterangan yang diperoleh Kompas One, fisik pekerjaan dikerjakan tidak sesuai RAB.
Rehab jalan pemukiman/gang sebesar Rp.106.501.600, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan RAB. Penggunaan dana tahap dua berupa pembuatan gorong gorong, selokan,Box/slab, culvert, drainase sebesar Rp.86.128.000, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.
Kegiatan jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan sebesar Rp.51 juta,dipertanyakan. Pengadaan sarana dan prasarana pemasaan produk sebesar Rp.106.501.000,diduga terjadi penyimpangan.
Pelatihan/penyuluhan pemberdayaan perempuan sebesar Rp.23.508.540, dipertanyakan. Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan sebesar Rp.89 juta, diduga terjadi penyimpangan.
Penggunaan dana tahap tiga berupa pelatihan/penyuluhan perlindungan anak sebesar Rp.43.455.300, dipertanyakan. Pelatihan/penyuluhan pemberdayaan perempuan sebesar Rp.24.948.540, dipertanyakan.
Untuk Tahun Anggaran 2023,Desa Pandan menerima Dana Desa sebesar Rp.862.879.000,yang dipergunakan beberapa program yang diantaranya,penggunaan dana tahap pertama berupa Jembatan milik desa sebesar Rp.53.542.000,diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.
Rehab jalan pemukiman/gang sebesar Rp.202.357.000,diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.Penggunaan dana tahap dua berupa rehab jalan pemukiman/gang sebesar Rp.428.117.000,diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.
Pembangunan/rehab jalan desa sebesar Rp.98.600.000, diduga fisik pekerjaan tidak sesuai RAB. Pelatihan/penyuluhan perlindungan anak sebesar Rp.25.354.000, dipertanyakan. Sedangkan penggunaan dana tahap tiga belum dilaporkan ke Kemendes PDTT.
Untuk Tahun Anggaran 2024,Desa Pandan menerima Dana Desa sebesar Rp.870.044.000,yang akan dipergunakan beberapa program.Namun,penggunaan dana tahap pertama belum dilaporkan ke Kemendes PDTT.
Sementara itu,Kepala Desa Pandan,Nisar,saat dikonfirmasi via pesan singkat Whats app menjawab singkat." Mungkin memang benar kalau menurut versi orang yang memberikan keterangan.Terima kasih untuk semuanya," ujarnya.
( Haris Munandar )
