Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Seakan Kebal Hukum, SPBU 74.915.06 Belang-Belang Jadi Pasar Bagi Mafia Solar, Diduga Aparat Penegak Tutup Mata

Minggu, Juli 28, 2024, 19:21 WIB Last Updated 2024-07-28T12:21:34Z

 


Mamuju, Kompasone.com - Meskipun Pemerintah melalui BPH Migas dan Pertamina bahkan Aparat Penegak Hukum memberikan peringatan keras terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar.


Namun nampaknya, Peringatan tersebut tidak berarti dan terkesan tidak berlaku terhadap para pelaku penyalahgunaan dan penimbun BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang terjadi di beberapa SPBU wilayah Kabupaten Mamuju, salah satunya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 74.915.06 Belang-Belang yang berada di Desa Belang-Belang Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.


Seperti yang ditemukan oleh Simson pada 12/6/2024 sekitar pukul 21 wita menemukan adanya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar secara terang-terangan dengan menggunakan beberapa kendaraan roda 4 jenis Kijang yang telah di modifikasi.


Di ketahui kendaraan tersebut merupakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar. Diduga para pegawai SPBU tersebut telah mengetahui secara pasti bahwa kendaraan yang tengah mengisi tersebut merupakan kendaraan modifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar. 


"Di duga kuat Pengawas SPBU (Mandor SPBU) tersebut di ketahui sudah bekerjasama dengan pemilik kendaraan modifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar tersebut." kata Simson



Ketika ditanya melalui pesan WhatsApp terkait aktifitas pengisian BBM bersubsidi di SPBU Belang-Belang H. Herdi selaku Manager menjawab.


“SPBU Belang-Belang menjual sesuai aturan silahkan lapor mobilnya,” jawabanya melalui pesan singkat di WhatsApp. Senin 8 Juli 2024


Sementara itu tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga Bahan Bakar Minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.


UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah).


Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

* mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

* mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.


Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 74.915.06 Belang-Belang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.


Maka dari itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum, baik pihak Polresta Mamuju, Polda Solbar, dan Pertamina diminta tindak tegas oknum Mafia Solar Bersubsidi di wilayah Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.



(ZUL)

Iklan

iklan