Pasangkayu, Kompasone.com - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap salah seorang warga Wulai karena didapati menyimpan, menguasai serta memiliki Narkotika jenis sabu.
U ditangkap dirumahnya di Dusun Saluwu Desa Wulai Kecamatan Bambalamotu Minggu dini hari 21 Juli 2024 oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu tanpa perlawanan dan ditemukan 5 sachet Narkotika jenis sabu beserta uang tunai Rp.100.000.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf saat di konfirmasi Selasa sore mengatakan.
" U (53 TH) ditangkap dirumahnya oleh personil Sat Resnarkoba karena sebelumnya ditemukan menyimpan, menguasai dan memiliki yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) sachet dengan berat bruto 0,66 Gram.
Sabu tersebut sebelumnya dibeli di surumana Kabupaten Donggala sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp.350.000 kemudian dikemas kembali menjadi 6 sachet dan telah laku terjual 1 (satu) sachet.
Dari tangan tersangka U, personil menyita barang bukti berupa 5 (Lima) sachet yang di duga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 2 (dua) sachet kosong, 1 (satu) buah tempat plastik warna coklat biru dan uang tunai sebesar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) yang diduga adalah hasil penjualan Narkotika.
Tersangka U dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara." tegas Yusuf.
(ZUL)
