Deli Serdang, Kompasone.com -
Murni Batubara (MB), seorang Kaur Desa Penara Kebun, Kec Tanjung Morawa, Deli Serdang dengan dedikasi 9 tahun, dipecat Kepala Desa secara sewenang-wenang tanpa alasan dan bukti kuat. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya intervensi politik di balik pemecatan tersebut.
MB diberhentikan setelah mendapat 3 surat peringatan. Surat peringatan pertama didapatnya karena tidak masuk kantor setelah menghadiri rapat di Kantor Camat. Alasan kedua, MB tidak masuk kerja setelah cuti lebaran selama 1 hari, yang mana menurut MB, Sekretaris Desa justru lebih lama tidak masuk.
Puncaknya, MB dipaksa mendukung salah satu calon dalam masa Pemilihan Umum, dan dipecat dengan alasan tidak mengikuti perintah kerja.
Pemecatan MB ini dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan UU Desa dan peraturan turunannya Pasal 5 No 67 tahun 2017. Aturan tersebut menegaskan bahwa pemberhentian Perangkat Desa harus dilakukan dengan mekanisme yang jelas dan berdasarkan bukti yang kuat.
Kepala Desa harus berkonsultasi dengan Camat sebelum memberhentikan Perangkat Desa. Pemberhentian harus dilakukan dengan keputusan tertulis dan disampaikan kepada Camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan.
Pemecatan MB yang janggal dan dibumbui intervensi politik ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Masyarakat desa mempertanyakan alasan di balik pemecatan MB yang dinilai tidak masuk akal dan Mempertanyakan Pihak Kecamatan Tanjung Merawa yang baru menjabat dengan memberikan Rekom Pemberhentian MB.
Beberapa pihak menduga, pemecatan MB dilakukan karena MB tidak mendukung calon dalam masa pemilihan tersebut. Dugaan ini diperkuat dengan isi surat peringatan ketiga yang mengaitkan pekerjaan MB dengan politik.
Masyarakat Desa Penara Kebun mendesak pihak Kecamatan untuk melihat Kembali kasus ini secara tuntas dan adil. Mereka berharap MB dapat kembali ke posisinya dan nama baiknya dipulihkan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para Kepala Desa untuk tidak menyalahgunakan kewenangannya. Pemecatan Perangkat Desa harus dilakukan dengan profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan atas dasar kepentingan pribadi atau politik.
(Zoel).
