Lampung, Kompasone.com - Perwakilan Masyarakat Adat Kabupaten Pesawaran akhirnya tunaikan janjinya, langsung sambangi Kejaksaan Negeri Pesawaran, untuk melaporkan Lembaga Masyarakat Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Pesawaran, yang terindikasi diduga ilegal dan telah menerima dana yang sangat signifikan dari uang rakyat melalui bantuan hibah (APBD) Pemkab Pesawaran. Jum'at (7/6/24)
Laporan yang dibawa dari Perwakilan Masyarakat Adat Pesawaran itu yakni Mualim Taher dan Maulana Marsad Gelar Paksi Tuan serta Mursalin, kedatangan mereka diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Pesawaran Fajar.
Perwakilan Tokoh Masyarakat Adat "Mualim Taher mengatakan, bahwa kedatangan kami ke Kejari Pesawaran ini sebagai Perwakilan Masyarakat Adat Pesawaran, untuk melaporkan MPAL Pesawaran, yang di ketuai Farifki Zulkarnain, karena lembaga yang dipimpinnya tersebut statusnya itu diduga ilegal.
MPAL Pesawaran juga diduga telah melakukan korupsi APBD, karena selama ini telah menerima dan menikmati bantuan dana hibah yang dikucurkan oleh Pemkab Pesawaran.
Karena selama ini MPAL Pesawaran tidak dapat menunjukan dokumennya sebagai bukti keabsahan sebagai lembaga resmi, yang sesuai peraturan dan mekanisme yang berlaku sekarang, "Jelasnya.
Gimana mau disebut lembaga resmi sampai sekarang kami tidak pernah diperlihatkan bukti Akte Pendirian dan Akte Notaris,dan juga Surat Pengesahan dari Kemenkumham RI sebagai bukti dasar sebagai lembaga resmi,
dan telah melakukan pelanggaran hukum tentang hak cipta yang dilakukan MPAL Pesawaran, yang memakai nama dan logo sama persis dengan milik MPAL Provinsi Lampung, "Tambah Mualim.
Paska pelaporan dari Perwakilan Tokoh Masyarakat Adat ke Kejari Pesawaran pihaknya masih diminta untuk kembali lagi pada hari senin tanggal 10 Juni 2024 guna melengkapi kekurangan dari syarat membuat laporan tersebut.
(Muhaidin)

