Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pembagian Beras oleh KPUD Kota Pasuruan Dinilai Bertentangan dengan Visi Misi Penyelenggara Pemilu

Selasa, Juni 11, 2024, 07:10 WIB Last Updated 2024-06-11T00:10:45Z


Pasuruan, Kompasone.com - KPUD Kota Pasuruan telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa sembako kepada empat kecamatan di wilayah Kota Pasuruan, yakni Kecamatan Purworejo (469 penerima), Gading (537 penerima), Bugul (332 penerima), dan Panggung Rejo (781 penerima), dengan total sekitar 2.000 penerima sembako.


Imam Rusdian, seorang pengamat sosial politik, mengkritik keras kegiatan ini. Menurutnya, tindakan tersebut tidak sejalan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPU sebagai penyelenggara pemilu. "Kegiatan bagi-bagi sembako ini sebaiknya dihentikan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan kecemburuan sosial di kalangan masyarakat," ujarnya.


Selain itu, Imam mempertanyakan biaya yang dikenakan pada stand UMKM, khususnya biaya listrik dan sampah, selama kegiatan pentas hiburan berlangsung, yang menambah beban bagi pelaku usaha kecil.



Menanggapi kritik tersebut, Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Nurdiana, membantah tudingan ini. "Ini adalah bentuk sosialisasi agar masyarakat mengingat KPU melalui logo KPU yang terdapat pada kemasan beras," jelasnya. Royce menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peran dan keberadaan KPU.


Namun, beberapa pihak menilai bahwa kegiatan ini bertentangan dengan tujuan utama KPUD untuk mendorong partisipasi semua kelompok pemilih, yang justru dapat menimbulkan kontroversi di masyarakat. Menurut Imam Rusdian, bansos seharusnya disalurkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) yang memiliki tupoksi jelas dalam hal tersebut. Ia berpendapat bahwa penyaluran bansos menjelang pemilu berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.


DPRD Kota Pasuruan diminta untuk mengundang KPUD dalam rapat paripurna guna membahas masalah ini. Evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran belanja KPUD dan penilaian kinerja KPUD oleh DPRD dan Pemerintah Kota Pasuruan dianggap penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan oleh KPUD tidak melanggar prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemilu yang adil dan bebas dari konflik kepentingan.


(Muh)

Iklan

iklan