Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Terkait Korupsi Pipa Gas, SCI Desak Polda Sumsel Periksa Harno Joyo

Sabtu, Mei 18, 2024, 09:57 WIB Last Updated 2024-05-18T02:57:55Z


Palembang, Kompasone.com — Society Corruption Investigation ( SCI ) mendesak Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan segera memeriksa Harno Joyo, mantan Walikota Palembang terkait Korupsi pipa gas.


Berbicara kepada Wartawan di Palembang, Sabtu, Koordinator Nasional Society Corruption Investigation ( SCI ), Asmawi,HS mengatakan, pemeriksaan terhadap Harno Joyo, mantan Walikota Palembang sangat penting dilakukan oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan untuk memastikan sejauh mana keterlibatan Harno Joyo dalam kasus ini.


" Adalah barang mustahil, Harno Joyo tidak mengetahui kasus ini, sebab kasus ini hasil temuan BPK," ujar Asmawi.


Asmawi juga berharap, mantan Dirut  PT.Sarana Pembangunan Palembang Jaya ( SP2J ) AN harus berani membuka siapa saja pihak yang diduga terlibat, agar kasusnya menjadi terangan benderang.


Seperti di tayangkan sejumlah Media, Jumat,empat mantan pejabat tunggi PT.Sarana Pembangunan Palembang Jaya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi instalasi gas alam Tahun 2019 yang merugikan Negara 3,9 Milyar Rupiah.


Keempat tersangka itu AN mantan Dirut PT.Sarana Pembangunan Palembang Jaya,SU mantan Direktur Keuangan, AR mantan Direktur Jargas dan RB mantan Direktur Keuangan Jargas. PT.SP2J merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kota Palembang.


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas ) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto mengatakan, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus sebelumnya melakukan menyelidikan yang kemudian dinaikkan statusnya menjadi Penyidikan terkait kasus tersebut.


Hasilnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.


Penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman untuk mencari keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.


Keempat tersangka tersebut belum dilakukan penanganan.


Menurut Asmawi, bila digali lebih dalam, kerugian Negara dalam kasus ini sangat besar. Nilai 3,9 Milyar hasil temuan, sangat kecil.


" Kerugian Negara yang ditimbulkan bisa mencapai dua puluh milyar rupiah lebih," ujar Asmawi.


Menurut Asmawi, sebuah sumber SCI mengungkapkan, saat pembanguan jaringan pipa gas, setiap tukang dimintai sejumlah uang oleh oknum Pejabat PT.SP2J. Nilainya mencapai 20 Milyar Rupiah.


Asmawi berharap, Penyidik juga menggali potensi kerugian Negara atas pemasangan Stasiun Gas Alam yang dipasang di halaman rumah penduduk, halaman Masjid dan tempat lainnya. Stasiun Gas Alam ini berfungsi sebagai stabilisasi dalam hal penyaluran gas alam ke rumah penduduk sebagai pelanggan.


Menurut Asmawi, nilai yang diberikan atas pemasangan stasiun Gas Alam di halaman rumah warga,halaman Masjid dan lain lain sangat tidak wajar. Anehnya, pemilik lahan hanya diberikan selembar kwitansi pembayaran, tanpa surat perjanjian dan dokumen lainnya. Di Wilayah jalan Inpektur Marzuki Palembang, kata Asmawi, terdapat beberapa Stasiun Gas Alam.


" Diduga banyak pengeluaran fiktif terkait pemasangan Stasiun Gas Alam," tutupnya.



( Haris Munandar )

Iklan

iklan