D.I. Yogyakarta, Kompasone.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bidang Hubungan Masyarakat Polda D.I. Yogyakarta, laksanakan konferensi pers pada Kamis (30/5/2024).
Salah satunya tentang Perkara pencabulan melampiaskan nafsu dengan cara melihat serta memainkan jari tersangka kedalam kemaluan korban.
LP/B/332/IV/2024/SPKT/Polda DIY tanggal 30 April 2024. Wadir Krimum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko, S.I.K., M.MP., di dampingi Kasubbid Penmas AKBP Verena SW, SH., M.Hum., dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta, Erlina Hidayati Sumardi, S.I.P., MM., yang turut hadir pada konferensi pers tersebut.
AKBP K Tri Panungko Wadir Krimum menyampaikan, pada pertengahan bulan Februari 2024.Korban CK, perempuan (4) tahun asal Karangmojo Gunungkidul bercerita kepada orang tuanya bahwa selama bulan Januari 2024 sampai dengan Februari 2024 korban telah dicabuli oleh pelaku.
"Dengan mengatakan, bahwa pelaku memasukan jari serta menggesekan alat kelaminya ke alat kelamin milik korban, pelakunya (PR) 32 tahun asal Temanggung Jawa Tengah, " ungkap Wadir Krimum K Tri Panungko.
Lebih lanjut AKBP K Tri Panungko menambahkan, korban juga mengatakan jika perbuatan tersebut dilakukan lebih dari 2 (dua) kali. Diantara bulan Januari 2024 sampai bulan Februari 2024.Dan dilakukan di dalam kamar lantai atas yang di tempati oleh pelaku. Orang tua korban dan pelaku bekerja sebagai ART di TKP. dengan kejadian tersebut pelaku dikenakan,
"Pencabulan Terhadap Anak Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
( Mbah Pri )

