Mamuju, Kompasone.com - Hari ini Tipikor Satreskrim Polresta Mamuju telah merampungkan berkas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa Limbong Kecamatan Kalumpang Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2021.
Penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Mamuju melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Petuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju. Rabu 22/5/24.
Saat dikonfirmasi Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin membenarkan hal tersebut.
Bahwa tersangka Inisial IS (41) mantan Kepala Desa Limbong Kecamatan Kalumpang sudah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju.
Dengan berdasarkan hasil audit khusus yang dilakukan inspektorat Kabupaten Mamuju disertai dengan barang bukti yang ada, atas perkara tindak pidana korupsi tersebut menimbulkan Kerugian Negara sebanyak Rp.177.551.500,00. Tambahnya
Pasal yang terapkan Pasal 2 Ayat (1) Subs pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ungkap Kompol Jamaluddin
(ZUL)
