Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kenaikan PBB-P2 di Kota Pasuruan: Warga Resah, Pemerintah Beri Penjelasan

Jumat, Mei 17, 2024, 17:47 WIB Last Updated 2024-05-17T10:47:02Z


Kota Pasuruan, Kompasone.com -Penduduk Kota Pasuruan terkejut dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang baru saja diumumkan oleh pemerintah daerah. Lonjakan ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat, mulai dari kebingungan hingga kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap kondisi ekonomi mereka (17/05/2024).


Wakil Walikota Pasuruan, Mas Adi, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota telah menerapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Peraturan ini mengatur perubahan berbagai jenis pajak dan retribusi daerah, dengan tujuan memperkuat kemandirian fiskal kota.


“Perda ini mencakup perubahan pada PBB-P2, BPHTB, PBJT, pajak reklame, pajak air tanah, dan lainnya. Wajib pajak perlu mengetahui Perda ini agar bisa menerapkannya dengan baik,” jelas Mas Adi.



Namun, banyak warga mengeluhkan kenaikan pajak yang dinilai memberatkan, terutama di tengah ekonomi yang belum stabil. “Saya kaget saat membayar pajak. Naiknya hampir dua kali lipat dari tahun lalu. Ini sangat memberatkan bagi kami dengan penghasilan pas-pasan,” ungkap Nenzi, seorang warga Pasuruan.


Pelaku usaha juga menyuarakan kekhawatirannya. Mereka khawatir kenaikan PBB-P2 akan mempengaruhi biaya operasional dan harga jual produk serta jasa mereka. “Kami memahami kebutuhan dana untuk pembangunan, tapi kondisi usaha masih belum stabil. Kenaikan ini akan menjadi beban tambahan,” kata Siti Aminah, seorang pengusaha kecil di Pasuruan.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan, Njoman Swasti, menyatakan pihaknya akan menyediakan layanan konsultasi dan sosialisasi untuk membantu masyarakat memahami kebijakan baru ini. Ia juga menyebutkan adanya kemungkinan keringanan pajak bagi masyarakat yang benar-benar kesulitan.


“Kami akan berusaha sebaik mungkin untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya kenaikan ini. Bagi warga yang kesulitan, kami menyediakan skema keringanan pajak dengan syarat dan ketentuan yang jelas,” ujar Njoman Swasti.


Selain itu, pembayaran PBB-P2 kini bisa dilakukan lebih mudah melalui berbagai kanal digital seperti M-Banking, virtual account, QRIS, E-Commerce di Indomaret, Alfamart, Shopee, dan Dana. Bapenda juga menyediakan layanan mobil keliling untuk memudahkan pembayaran.


Meski banyak yang keberatan, ada juga warga yang memahami dan menerima kebijakan ini sebagai langkah yang diperlukan untuk pembangunan daerah. Mereka berharap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kenaikan PBB-P2 akan digunakan secara transparan dan efektif untuk kepentingan masyarakat.


“Jika digunakan untuk pembangunan yang jelas dan bisa dinikmati oleh semua warga, saya rasa kenaikan ini bisa dimaklumi. Namun, kami butuh transparansi dari pemerintah agar tidak ada kecurigaan,” kata Joko, seorang warga yang mendukung kebijakan ini.


Kenaikan PBB-P2 di Kota Pasuruan masih menjadi topik hangat. Pemerintah daerah diharapkan dapat menangani situasi ini dengan bijak agar kebijakan ini tidak menjadi beban, melainkan membawa manfaat nyata bagi kemajuan kota.


(Muh)

Iklan

iklan