Sintang, Kompaone.com — 13 Tahun sudah setelah petani Plasma yang berada di Wilayah Kecamatan Ambalau dan Serawai menyerah lahannya kepada dua perusahaan yang berada di kedua kecamatan tersebut yaitu PT Sinar Sawit Andalan (SSA) dan PT Sumber Hasil Prima (SHP) tapi belum menerima Haknya atas hasil lahan plasma yang mereka serahkan.
Hal itu terungkap dari hasil penelitian seorang mahasiswa ITB Ahmad Dahlan Jurusan Manajemen bernama Basuki, Mahasiswa dengan NIM 2161201717 yang merupakan warga kecamatan Ambalau.
Menurut Basuki ketika berkomunikasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis, (29/4/2024) hal itu terjadi karena ada beberapa faktor, salah satunya berkaitan dengan faktor administrasi.
Di landasi faktor tersebut lah menurut Basuki dia terpanggil untuk menginisiasi pendampingan kepada para petani Plasma untuk memperoleh hak yang seharusnya mereka terima.
"Saya Menggandeng Koperasi Sinar Pusaka Abadi sebagai mitra dalam sebuah proyek independen yang berfocus kepada pendampingan Terhadap petani plasma yang belum menerima Haknya dari hasil panen, Ujar Basuki.
Menurut Basuki alasannya memilih Koperasi produksi Sinar Pusaka Abadi sebagai Mitra dalam proyek ini karena merupakan koperasi yang mengelola Kebun sawit Pembagian 30% milik petani plasma, mulai dari pengelolaan juga sampai dalam penyaluran hasil penjualan TBS Kebun Plasma.
Basuki kemudian memaparkan beberapa permasalahan kenapa masih ada petani plasma yang belum bisa memperoleh haknya sebagai petani dan sebagian besar di tuang dalam karya karya ilmiah kampusnya.
Dari situ terungkap beberapa faktor yang menjadi penyebabnya.
Pertama, belum lengkap nya unit dokumen kepemilikan lahan. Maka Basuki bersama Mitra membantu melengkapi dokumen kepemilikan lahan masyarakat yang belum menerima Distribusi Kebun Plasma sebanyak 23 Dokumen berupa dokumen administrasi Calon Petani Calon Lahan (CPCL) sampai lengkap Tercapai 100%.
Kedua, Belum adanya data Tanam Lahan maka Perlu di Lakukan Pengecekan Ulang apabila kelengkapan data di Perusahaan tidak ada.
Kemudian Basuki bersama Mitra mendampingi petani sebagai penyerah lahan agar siap untuk dilakukan Pengukuran ulang untuk mengetahui total Luas Lahan yang di serahkan dengan melakukan pendampingan kepada petani untuk melakukan pengecekan ke lapangan, di mana hal ini di lakukan untuk memastikan luasan lahan Kerja sama antara penyerah lahan dengan managemen PT.SSA dan PT SHP agar bisa berjalan lancar.
Ketiga, terindikasi Managemen PT SSA Andalan maupun PT SHP selalu menunda Penyelesaian masalah Proses penyelesaian dokumen.
"Proyek ini kami mulai dari 10 November 2023 s/d 29 Februari 2024, focus utama tim adalah membantu Petani plasma melengkapi adminitrasi kelengkapan dokumen Kepemilikan Lahan sebagai syarat pembayaran distribusi hasil plasma kepada Masyarakat, dan mendorong Pihak perusahaan untuk lebih kooperatif dalam penyelesaian hak petani plasma, " Papar Basuki.
Seperti di ketahui PT.SSA mulai beroperasi pada di kecamatan Ambalau, kabupaten Sintang di mulai pada awal Tahun 2011 di dengan wilayah operasi perizinan di daerah teritorial Kecamatan Serawai dan Kecamatan Ambalau dengan izin Perkebunan Kelapa Sawit.
Kemudian guna pemenuhan kebutuhan lahan untuk penanaman awal Kebun Sawit PT.SSA bekerja sama dengan masyarakat di dua kecamatan tersebut yang mau menyerahkan lahan dengan pola kompensasi lahan dengan system plasma 70:30 dengan pembagian 70% PT.SSA dan 30% diserakan kepada Petani Plasma dengan biaya talangan apabila sudah menghasilkan hasilnya ada persetase di bagikan ke Pemilik lahan dan ada untuk angsuran pinjaman pembangunan kebun.
Kemudian kebun plasma tersebut di kelola oleh Koperasi Produksi Sinar Pusaka Abadi yang merupakan mitra PT.SSA yang menjalankan usaha pokoknya adalah pengelolaan Kebun Plasma Sawit. Persentase pembagian Kebun adalah Distribusi 15% kepada petani plasma, 35% untuk Operasional Kebun Plasma dan 15% dan 35% untuk angsuran pinjaman & Bunga Pinjaman.
Proses Penyaluran Distribusi oleh Pihak Koperasi Sinar Pusaka Abadi sesuai dengan MOU denga PT.SSA adalah 15% kepada petani plasma / anggota koperasi tentu nya melaui tahap kelengkapan CPCL (Verifikasi Oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Sintang).
Sehingga apabila Dokumen CPCL yang seharusnya menjadi Kewajiban Pihak PT.SSA untuk menyerahkan kepada Pihak Koperasi Sinar Pusaka Abadi tidak lengkap maka koperasi tidak bisa menyalurkan Distribusi Kebun tersebut kepada petani tersebut.
Pihak koperasi ketika di hubungi mengakui ada beberapa nama yang memang sudah di rekap dan Pengurus Koperasi minta kepada managemen PT.SSA untuk melengkapi adminstrasi tersebut secara lisa mau pun via Telpon dan Whatsapp sehingga distribusi hasil kebun plasma bisa di salurkan.
Namun sampai saat ini , setelah 13 Tahun PT.SSA beroperasi masih ada Hak masyarakat di terlantarkan padahal mereka berharap menyerahkan lahan dan berharap ada hasil yang di terima.
>Yupinus Totom