Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Tanggapi Pemberitaan Dugaan Pemberhentian Tenaga Honorer Secara Sepihak, Akhirnya Kalak BPBD Deli Serdang Amos Karo Karo Angkat Bicara

Rabu, Januari 17, 2024, 13:33 WIB Last Updated 2024-01-17T16:22:44Z


Deli Serdang, Kompasone.com  - Beredarnya berita di berbagi media online yang terkait Isu pemecatan tenaga Honorer yang sepihak dan sempat melakukan demonstrasi di depan kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (11/01/2024) lalu sempat menarik perhatian para awak media di lokasi.


Saat dikonfirmasi sejumlah awak media di kantornya, Kepala pelaksana BPBD Deli Serdang, Amos A Karo Karo , S.Sos., M.AP. angkat bicara.


"Yang saya tau, saya tidak ada melakukan pemecatan secara sepihak seperti yang sudah diberitakan di berbeda media kemarin. Hal itu bisa cek langsung dan tanyai saja kepada yang bersangkutan." kata Amos, Selasa,(16/01/2024).


"Menindaklanjuti surat pernyataan dari tenaga honorer dan tenaga satuan tugas (SATGAS) penanganan dan penanggulangan bencana di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Deli Serdang yang melakukan orasi di kantor Bupati Deli Serdang pada hari kamis tanggal 11/01 lalu, dapat kami jelaskan secara tertulis maupun lisan ," ucap Amos lagi.


Adapun isi surat klarifikasi dari BPBD Deli Serdang yang disampaikan kepada Bupati, adalah:


1. Dalam DPA-P Tahun 2023 BPBD Deli Serdang mendapat tambahan SATGAS sebanyak 50 orang. Panitia Membuka Lowongan dan didapat pelamar sebanyak 71 orang sehingga penitia melakukan seleksi dan penjaringan sebanyak 50 orang peserta dan SK panitia terlampir. Sehingga nama-nama seperti Atas nama Wan Arie Gunawan Dkk, di nyatakan tidak memenuhi syarat masuk SATGAS, Petugas penanganan dan penanggulangan bencana pada badan penanggulangan bencana Daerah kabupaten Deli Serdang (SK penitia terlampir).


2. Saudara atas nama Tiara Mukti (Sebagai Wakil Pengunjuk Rasa) melamar dan telah di terima sebagai SATGAS penanganan dan penanggulangan bencana di bulan Oktober 2023 dan di angkat menjadi tenaga honorer Administrasi Teknis di tanggal 01 November 2023 dikarenakan ada Tenaga honorer Administrasi yang mengundurkan diri atas nama Catur Anugerah Achmadi (Surat Pengunduran Diri Terlampir) saudara atas nama Tiara Mukti bekerja sebagai tenaga honorer Administrasi sampai bulan Desember 2023 dan SK terlampir.


Tiara menerima tali asih sebesar Rp. 1,000,000; sebagai tenaga SATGAS pada bulan Oktober Lalau dan itu tertuang pada DPA-P BPBD Deli Serdang tahun 2023. Dan di Bulan November s/d Desember Tiara menerima Rp. 2,700,000; sebagai tenaga honorer Administrasi juga tertuang pada DPA , BPBD Deli Serdang 2023.


Dalam penerimaan tenaga honorer dan Satuan Tugas (SATGAS) Penanganan dan penanggulangan bencana tahun 2024 saudari atas nama Tiara Mukti tidak mendaftar dirinya sebagai tenaga honorer administrasi, melainkan satuan Tugas (SATGAS) petugas penanganan dan penanggulangan bencana (Surat permohonan lamaran terlampir), panitia penerima tidak memperpanjang kontrak kerja saudari atas nama Tiara Mukti dikarenakan hasil penilaian dan evaluasi tim tidak memenuhi persyaratan sebagai SATGAS petugas penanganan dan penanggulangan bencana.


4. Saudara/i atas nama Yeni Apnilawati ,Dian Anggraini dkk, sejak bulan Oktober bekerja sebagai SATGAS petugas Penanganan dan penanggulangan bencana dengan terima Tali Asih sebesar 1 juta rupiah setiap bulan dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2023. Namun pada penerimaan tenaga honorer dan satuan tugas (SATGAS) petugas Penanganan dan penanggulangan bencana pada BPBD Deli Serdang 2024, pada bulan Desember panitia penerima tenaga honorer dan SATGAS petugas Penanganan dan penanggulangan bencana T.A 2024 tidak memperpanjang kontrak kerja atas nama Yeni apnilawati, Dian Anggraini, dkk,dikarenakan yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagai SATGAS petugas Penanganan dan penanggulangan bencana pada BPBD Deli Serdang.


5. Mengenai isu pungutan liar atau (PUNGLI)sebesar Rp100.000 per orang, "Itu tidak benar" bahwa uang tersebut merupakan syarat untuk pembukaan rekening gaji/honor di Bank Sumut, dikarenakan pihak Bank Sumut telah datang ke kantor kita BPBD kabupaten Deli Serdang dengan membawa formulir persyaratan untuk membuka rekening gaji/honor tersebut dan yang menyerahkan berkas formulir sebanyak 14 formulir dan telah diserahkan oleh bendahara pengeluaran BPBD Deli Serdang kepada pihak Bank Sumut dan sisanya akan membuka rekening secara langsung di Bank Sumut.


6. Terkait SPT yang dituntut para pendemo pada tanggal 11 Januari 2024 merupakan membantu tugas-tugas dan arahan (secara sukarela) dan tidak ditampung dalam DPA Tahun Anggaran 2023.


7. Terkait SK 7 orang pendemo yang terlampir dalam surat pernyataan bisa kami jelaskan, bahwa atas nama Diana Nurul Pratiwi, Niko Setiawan, Tiara Mukti, Anita Indah Sari, Dian Anggraini, Khairunnisa, Fransiskus Agatha Nainggolan, telah dibayar tali asihnya sebesar 1 juta setiap bulannya, dari bulan Oktober S/d Desember 2023 dan kami tambahkan bahwa 13 orang yang menerima SK tahun 2023 dan dinyatakan tidak diperpanjang kontrak kerja dalam penerima tahun 2024 telah dibayarkan tali asihnya sebesar 1 juta rupiah setiap bulannya  dari Oktober s/d Desember 2023 dan (pembayaran tali Asih terlampir).


Di akhir sesi tanya jawab, Amos Karo-karo berharap supaya kedepannya terjalin silaturahmi yang baik antara Instansi dan para rekan media, hendaknya sebelum menayangkan sebuah berita, sebaik nya di konfirmasikan dahulu kepada pihak yang bersangkutan.


kantor kita selalu terbuka untuk rekan-rekan media, sambungnya lagi, agar pemberitaan yang disampaikan tidak terkesan tendensius & bisa menjadi sebuah fitanahan, ungkap Amos sambil menghakhiri sesi tanya Jawab.



( Hsb )

Iklan

iklan