Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Menjelang akhir Tahun, Proyek Siluman Selalu Bermunculan Di Kabupaten Deli Serdang

Selasa, Desember 26, 2023, 18:34 WIB Last Updated 2023-12-26T15:14:54Z


Deli Serdang, kompasone.com – Tradisi atau pun kebiasan buruk untuk menghabiskan Anggaran Pendapatan &  Belanja Daerah (APBD)Tahun 2023 di Kabupaten Deli Serdang yang dikeluarkan dalam bentuk proyek pembangunan, baik pengerjaan ruas jalan, jembatan, maupun jalan² gang yang ada di desa melalui pemasangan paving Blok, seperti yang saat ini sedang dalam pengerjaan pemasangan paving blok di Jl.Pasar II Desa Klambir V Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Sumut. Selasa, (26/12/2023).


Diketahui pengerjaan pemasangan paving blok tersebut adalah milik Dinas Perumahan & Permukiman (Perkim) pimpinan Heriansyah Siregar yang dikerjakan oleh pihak rekanan pemkab, terkesan seperti proyek siluman, terpantau dilapangan, para pekerja tidak menggunakan alat peraga K3, tidak menggunakan alat pemadat Stemper, serta tidak ada Resplang Pagu Proyek yang terlihat, tujuan pemasangan pelang pagu proyek adalah agar masyarakat dapat mengetahui berapa besarnya jumlah dana yang dikeluarkan, seberapa panjang & lebar jalan yang di bangun, serta sampai kapan batas waktu penyelesaian pekerjaan itu sendiri, semua harus diketahui oleh masyarakat, karena berkaitan dengan penggunaan uang Negara.


Jelas tanpa adanya pemasangan pelang pagu proyek adalah suatu pelanggaran nyata dan serius, karena hal itu sudah diatur melalui peraturan undang² nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). yang bertujuan untuk: Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat di akses oleh setiap warga negara. 


Saat awak media ingin mengonfirmasikan kejanggalan tersebut, pengawas ataupun mandor  lapangan yang bernama fahri tidak berada ditempat, kurangnya sikap tegas dari pimpinan dinas, maupun pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) terhadap pihak rekanan pelaksana pekerjaan tersebut.


Dengan sering terjadinya pelanggaran ini, maka muncul berbagai anggapan di tengah² masyarakat bahwa proyek tersebut hanyalah proyek titipan orang dalam dinas itu sendiri, diduga bertujuan agar dapat mengeruk keuntungan secara pribadi maupun kelompok yang tentunya terlibat khusus didalamnya. 


Masyarakat berharap agar kiranya aparat penegak hukum (APH) dapat mengurai benang kusut yang diduga sepertinya sengaja di lakukan oleh pihak rekanan maupun pihak dinas itu sendiri, tindakan tegas dari APH sangat di harapkan oleh masyarakat.



( Hsb )

Iklan

iklan